loading…
Kepala Diskanak Kabupaten Purwakarta, Budi Supriadi mengungkapkan, pemeriksaan ante mortem dan post mortem secara umum oleh petugas, antara lain berkaitan dengan umur hewan serta pemeriksaan penyakit hati.
(Baca juga:Denda Tak Bermasker, Urgensitas atau Formalitas?)
“Jika belum cukup umur, maka hewan tersebut tidak boleh dikurbankan. Begitu pula pascapenyembelihan terdapat cacing hati, maka jeroan itu tidak boleh dikonsumsi,” ungkap Budi kepada SINDONEWS, Rabu (15/7/2020).
Dia juga menyebutkan, para petugas ini di lapangan nanti akaan berkoordinasi dengan panitia kurban di setiap lokasi pemotongan. Bahkan, sebelum Idul Adha petugas ini pun sudah bergerak mengecek hewan-hewan kurban.
(Baca juga:Flyover Jalan Jakarta Dilanjut, Polrestabes Bandung Siapkan Rekayasa Lalin)
“Hewan kurban yang didatangkan ke Purwakarta banyak dari luar daerahn. Tentu saja perlu pemeriksaan ketat. Selain dalam prosesi pemotongan juga dipandu sesuai arahan MUI dengan mengacu pada protokol kesehatan,” terangnya.
Terkait dengan prediksi jumlah hewan kurban, Budi menyatakan, tidak akan jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Sekadar diketahui tahun sebelumnya jumlah hewan kurban yang dipotong sekitar 1.500 ekor sapi dan 5.000 ekor domba dengan 700 titik pemotongan.
(msd)
Leave a Reply