
Surat dengan nomor R-1652/KASN/6/2020 berisi perihal rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN yang dilakukan Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (DP2) Abd Rahman Bando.
Baca Juga: Proyek 2 Rumah Sakit Ditunda Karena Anggaran Dinas PU Dipangkas 50%
Surat tersebut menindaklanjuti surat yang dilayangkan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar, perihal penerusan pelanggaran hukum lainnya dan kajian dugaan pelanggaran Bawaslu Kota Makassar.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Basri Rakhman saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Ia ada (suratnya) tapi masih soft file. Kita tunggu fisiknya,” singkat Basri Rakhman, Kamis (11/6/2020).
Dalam surat yang ditandatangi Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto disebutkan bahwa benar Rahman Bando terbukti melakukan politik praktis dan melanggar kode etik dan kode perilaku pegawai ASN dan disiplin PNS. Hal itu berdasarkan temuan Bawaslu Kota Makassar dan hasil penelusuran KASN.
Baca Juga: Dewan Pastikan Seret Dua Isu Rumah Sakit pada Parsial Ketiga
(agn)

KOMENTAR (pilih salah satu di bawah ini)
Leave a Reply