tim patroli ini akan melakukan pengawasan perairan laut di daerah ini

Mukomuko (ANTARA) – Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu membentuk tim patroli untuk mencegah penangkapan ikan secara ilegal atau “illegal fishing” di sungai dan perairan laut daerah ini.“Saat ini kami sedang meminta nama anggota tim kepada pihak polres, TNI dan Satpol PP serta Pemadam Kebakaran di daerah ini,” kata Kasi Pengelolaan TPI dan Sumber Daya Ikan Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko Joni Kelana Putra, di Mukomuko, Kamis.

Dinas Perikanan setempat tahun ini kembali mendapatkan alokasi dana yang bersumber dari APBD setempat untuk operasional tim gabungan, melakukan patroli mencegah penangkapan ikan ikan secara ilegal atau illegal fishing di sungai dan perairan laut di daerah ini.

Baca juga: Mukomuko berupaya budidayakan ikan mikih

Tim gabungan ini terdiri dari personel Dinas Perikanan setempat, polisi, TNI AL, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran beserta kelompok masyarakat pengawas (pokmaswas) di daerah ini.

Ia mengatakan, tim ini sebanyak empat kali melakukan patroli illegal fishing di sungai dan perairan laut di daerah ini, sebanyak satu kali di antaranya melakukan patroli di sungai daerah ini.

“Rencananya dari sebanyak empat kali kegiatan patroli, sebanyak satu kali kegiatan patroli di sungai dan tiga kali kegiatan patroli di perairan laut di daerah ini,” ujarnya pula.

Selanjutnya, katanya, tim patroli ini akan melakukan pengawasan perairan laut di daerah ini dari penangkapan ikan secara ilegal, karena menggunakan peralatan yang merusak lingkungan.

Tim patroli gabungan ini masih tetap melakukan pendekatan persuasif kepada nelayan terutama pengguna alat tangkap yang tidak ramah lingkungan untuk tidak menggunakannya lagi.

Dia mengatakan, kemungkinan tim akan melakukan penindakan terhadap nelayan yang pernah beberapa kali diberikan peringatan, tetapi masih menggunakan alat tangkap ikan yang tidak ramah.

Baca juga: DKP Mukomuko swadaya lakukan domestikasi ikan mikih

Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2020



Sumber