Ditangkap, Tiga Kurir 14,5 Kg Sabu-sabu
figure_image
{"alt":"","caption":"HASIL PENYITAAN I Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan (ketiga dari kanan), Senin (13/7) memperlihatkan hasil penyitaan sabu-sabu dari 15 bungkus dengan total berat 14,58 kg dari tiga kurir yang diringkus saat melintas Jalan Sudriman Desa Pangkalan Jambi, Kecamatan Bukit Batu.","hash":"0hIXuc7lMAFndIGj8dHjRpIHJMFRh7dgV0LCxHaRh0SEMyKwQlJ3pRQmRJHE8yKFEpIXxbGWUcDUY3L1kod3tR","quality":0,"style":0}

BENGKALIS – Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis Riau meringkus tiga kurir narkotika saat melintas di Jalan Jendral Sudirman Desa Pangkalan Jambi, Kecamatan Bukit Batu. Dari ketiga pelaku, diamankan 15 bungkus diduga sabu-sabu dengan berat kotor 14,585 kilogram (Kg).

“Tiga pelaku yang kami ringkus, Arn (42), nelayan, warga Desa Muntai, Des (27), swasta, warga Desa Kembung Baru, dan Saf (26), wiraswasta, warga Desa Pambang Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis,� ujar Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan, di Mapolres Bengkalis, Senin (13/7).

Ketiga pelaku Sabtu (11/7) sekitar pukul 16.30 Wib ditangkap petugas ketika melintas di jalan menggunakan sebuah kendaraan roda empat jenis Inova. Selain sabu-sabu, tambah Hendra, disita empat unit ponsel, tiga unit mobil serta uang tunai 3.557.000 rupiah.

Informasi Masyarakat

Menurut Hendra, terungkapnya peredaran narkotika sabu-sabu ini bermula, Jumat (10/7) anggota unit Reskrim Polsek Bantan memperoleh informasi masyarakat adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia. Kemudian diselidiki di sekitar daerah Desa Muntai, Kembung, dan Pambang, Kecamatan Bantan maka petugas berhasil memantau dua unit mobil mencurigakan.

Karena sempat kehilangan jejak, tambah Hendra, Unit Reskrim Polsek Bantan berkoordinasi dengan tim khusus Satres Narkoba Polres Bengkalis. Pada saat di Pelabuhan Penyeberangan Air Putih petugas melihat mobil mencurigakan menyeberang dengan mobil lain dan tim melihat orang mencurigakan sedang ber­pindah mobil.

Setibanya di Sungai Pakning, Bukitbatu, tambah Hendra, tim membuntuti mobil yang mencurigakan mengarah ke Pekanbaru, dan persisnya di Jalan Jenderal Sudirman Desa Pangkalan Jambi, petugas menghadang mobil-mobil tersebut dan berhasil menemukan barang bukti.

“Pelaku mencoba mengelabui petugas dengan cara mengganti sopir dan mobil. Barang bukti yang mereka bawa itu mengaku diambil dari Desa Pambang Pesisir, dari salah seorang pelaku H alias T dan akan dibawa sampai ke Maredan,� ungkap Hendra.

Kapolres menyebutkan tersangka Arn mengaku akan menerima upah sebesar 90 juta rupiah jika berhasil membawa barang bukti itu. n Ant/N-3



Sumber