Vivi Riski IndrianiKASN Minta Pj Wali Kota Makassar Sanksi Rahman Bando
Abdul Rahman Bando direkomendasikan dijatuhi sanksi setelah terbukti melakukan politik praktis. Foto/dok SINDOnews
MAKASSAR – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta Pj Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf, segera memberikan sanksi kepada Abdul Rahman Bando. KASN menyatakan Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan (DP2) itu terbukti melanggar kode etik dan kode perilaku ASN.

Berdasarkan surat nomor R-1652/KASN/6/2020 perihal rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN atas nama Abdul Rahman Bando, KASN meminta kepada Pj Wali Kota Makassar selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menjatuhkan sanksi ringan kepada Rahman Bando.

Baca Juga: Bawahannya Melanggar, KASN Surati Pj Wali Kota Makassar

Hal itu dibenarkan Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Basri Rakhman. Kata dia, informasi terkait surat tersebut telah sampai ke Pj Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf. Meski begitu, sesuai prosedur penjatuhan sanksi menunggu surat resmi dari KASN.

Hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan resmi melainkan hanya soft file dalam bentuk PDF. “Rekomendasi KASN tetap kita tindaklanjuti. Sanksinya hukuman disiplin ringan jadi mungkin hanya teguran tertulis,” bebernya, Kamis (11/6/2020).

Rahman Bando terbukti melakukan politik praktis dengan berpihak kepada salah satu calon kepala daerah. Rahman Bando bahkan pernah menyatakan keseriusannya ikut bertarung di pemilihan wali kota mendampingi Munafri Arifuddin atau Appi.

Baca Juga: Deng Ical dan Appi Optimistis Diusung Demokrat di Pilwalkot Makassar

Diketahui, Rahman Bando merupakan satu dari sederet nama ASN di lingkup Pemkot Makassar yang pernah diberi sanksi oleh KASN lantaran melakukan politik praktis.

Terakhir, 15 eks camat terpaksa harus non-job lantaran terbukti melakukan politik praktis. Mereka dinyatakan bersalah setelah video dukungan terhadap salah satu calon presiden bersama dengan mantan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo beredar luas di media sosial.

(tri)

preload video

KOMENTAR (pilih salah satu di bawah ini)



Sumber