Pentingnya pengendalian internal yaitu untuk memperkuat kendali.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Pengendalian Internal atas Pelaporan Keuangan (PIPK) merupakan suatu kewajiban ketika menyajikan laporan keuangan.  Maka, PPIK  disusun berdasarkan pengendalian internal yang memadai. “Pentingnya PIPK, tertulis jelas dalam aturan bahwa semua laporan keuangan harus berdasarkan pengendalian internal,” kata Staf Ahli Menteri Bidang Logistik, Multimoda dan Keselamatan Perhubungan, Cris Kuntadi.

Cris Kuntadi yang juga  ketua Tim Penilai Pengendalian Internal atas Pelaporan Keuangan (PIPK)  Kementerian Perhubungan mengemukakan hal tersebut pada acara Implementasi Pengendalian Internal Atas Pelaporan Keuangan (PIPK) 2020 lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan  (KKP) yang digelar di Yogyakarta, Senin-Rabu  (10/8-12/8).

Dalam kesempatan tersebut. Cris  menceritakan hasil peniliaian PIPK Kemenhub dan awal terbentuknya Tim Penilaian PIPK.  Menurutnya, pentingnya pengendalian inrternal yaitu untuk memperkuat kendali. Jika kendali lemah maka potensi kesalahan dalam keuangan akan besar begitupun sebaliknya. 

“Ibarat main sepak bola, manajemen itu adalah striker-nya. Mereka mencegah bola masuk ke gawang dengan melakukan pengendalian bola yang kuat. Sama halnya dengan manajemen atau SPIP sebagai lini pertahanan pertama jika tidak melakukan pencegahan dan pengendalian maka akan terjadi banyak temuan yang seharusnya tidak perlu sampai ke Itjen sebagai lini ketiga, terlebih lagi BPK,” ujar Cris dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Rabu (12/8).

Di Kemenhub, kata Cris, Tim PPIPK berada pada lini pertahanan kedua dalam konsep Three Lines of Defense yakni bertugas untuk menilai PIPK yang dilakukan manajemen sudah efektif atau belum. “Ketika sudah keluar hasil penilaian ini maka nanti direview  oleh APIP. Laporan dan hasil review  menjadi dasar terbitnya SOR (Statement of Responsibilty) yang dilampirkan dalam laporan keuangan dan ditanda tangani oleh Sekretaris Jenderal. Selain itu, Tim PPIPK juga melakukan pembinaan dan memberikan masukan kepada lini pertahanan pertama bila ditemukan kelemahan dalam pelaksanaan PIPK,” paparnya. 

Ia menjelaskan, ada tiga hasil penilaian PIPK . Yaitu,  Pengendalian Intern Efektif (PIE) artinya tidak terdapat kelemahan aterian dan kelemahan signifikan;  Pengendalian Internal Efektif dengan Pengecualian artinya secara umum efektif tapi terdapat kelemahan signifikan; dan  Pengendalian Internal Mengandung Kelemahan (PIMKM) terdapat kelemahan material. “Dalam hal ini,  auditor tidak akan menguji lagi tapi akan langsung diserahkan ke audit ekternal kemudian mengumpulkan bukti-bukti,” tuturnya.

Ia juga menyebutkan, tim penilai PIPK di Kementerian Perhubungan harus memenuhi tiga  unsur sumber daya manusia (SDM) . Yaitu,  menguasai akuntasi karena menyangkut laporan keuangan; memahami bisnis organisasi karena mengetahui alur oragnisasi, sehingga jika ditemukan kelemahan atau risiko segera tertangani dan untuk memahami; dan meguasai IT karena pengerjaannya menggunakan teknologi informasi. “Ketiga unsur ini tidak harus ada pada satu orang tapi bisa berbentuk keahlian kolektif,” ujarnya.

Cris berharap,  “Semoga ke depan kita bukan hanya mengejar status WTP (Wajar Tanpa Pengecualian)  atau patuh tapi juga patut dalam mengelola pekerjaan khususnya terkait keuangan. Tujuan dari Tim Penilaian PIPK untuk meningkatkan keandalan laporan keuangan sekaligus meningkatkan pengendalian internal.”



Sumber