Jakarta: Proses perundingan penyelesaian perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Regional Comprehensive Economic Partnership/RCEP) memasuki tahapan kajian hukum atau legal scrubbing. Perjanjian tersebut ditargetkan dapat ditandatangani dalam waktu dekat tanpa keikutsertaan India.
 
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan proses penyelesaian RCEP telah memasuki babak akhir yaitu tahap pengkajian hukum. Bahasa hukum kadang mengandung multitafsir. Pemerintah akan memastikan tahapan ini tidak akan mengubah substansi kepentingan Indonesia.
 
“Kami terus bekerja keras mengawal proses penyelesaian perjanjian ini untuk kepentingan nasional,” ujar Jerry Sambuaga, melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 14 Agustus 2020.





Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Terkait absennya India dalam keikutsertaan RCEP, kata Jerry, hal tersebut berkaitan dengan berbagai isu sensitif dengan negara lain, khususnya Tiongkok. Namun, ASEAN dan negara-negara yang terlibat dalam RCEP memberikan opsi keikutsertaan India di masa depan.
 
“Keikutsertaan India tetap penting bagi segi ekonomi, politik, maupun solidaritas bangsa Asia,” ujarnya.
 
Jerry menegaskan setiap perjanjian perdagangan yang disepakati menguntungkan Indonesia dari segi tarif, hambatan nontarif, serta pengembangan kapasitas dan kapabilitas pelaku usaha dalam negeri. Hasil perjanjian dagang pun perlu dimanfaatkan maksimal para pelaku usaha untuk meningkatkan ekspansi pasar.
 
“Selesainya proses perundingan perdagangan, ekonomi, dan investasi seperti RCEP ini, kita memiliki peluang akses pasar yang lebih luas dan mendukung daya saing Indonesia. Namun, hal itu harus disertai dengan peningkatan kualitas produk, branding, sistem logistik, sistem pembayaran, dan lainnya, sehingga, produk lokal kita dapat merambah pasar global,” paparnya
 
Menurut Jerry Kementerian Perdagangan memiliki tim perundingan yang berkualitas secara intelektual dan berdedikasi tinggi. Tim tersebut akan terus berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Selain itu, akan dilakukan pula sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan termasuk pelaku usaha.
 
Saat ini, pemerintah memiliki banyak program yang dapat memfasilitasi perdagangan khususnya ekspor. Pelaku usaha bisa memanfaatkan fasilitas pelatihan di bidang branding, desain produk, kegiatan ekspor dan impor, pameran, serta penjajakan kesepakatan dagang.
 
“Pemerintah fokus pada penciptaan iklim bisnis dan fasilitas kemudahan, tetapi tentu saja, kuncinya ada di para pelaku usaha. Jika pelaku usaha makin kompetitif, kami yakin ekonomi Indonesia akan bangkit dan semakin kuat,” pungkasnya. 

(ABD)



Sumber