JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat telah menangkap sebanyak 66 kapal ilegal, baik dari dalam negeri maupun asing sejak Oktober 2019.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan, 66 kapal tersebut terdiri dari 49 kapal ikan asing dan 17 kapal berbendera Indonesia.

“Kapal asing terdiri dari 22 kapal berbendera Vietnam, 14 kapal berbendera Filipina, dan 12 kapal berbendera Malaysia,” kata Edhy dalam konferensi video, Rabu (22/7/2020).

Baca juga: 2 Pejabat KKP Mundur, Edhy Prabowo: Saya Pikir Itu Hak


Edhy menuturkan, dari 49 kapal asing, sebanyak 16 kapal sudah memiliki kekuatan hukum tetap, 4 kapal dalam proses banding, dan 1 kapal tenggelam karena melakukan perlawanan.

Kapal-kapal yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap ini nantinya bakal dimanfaatkan dan dihibahkan untuk sekolah-sekolah perikanan.

“Kami sangat tegas dalam hal ini, jika pelaku illegal fishing melawan di tengah laut, saya perintahkan jajaran untuk tidak segan-segan menenggelamkan sesuai ketentuan SOP yang sudah kita miliki,” tukas Edhy.

Baca juga: Lowongan Kerja Sampoerna untuk S1 dan S2 Semua Jurusan

Dalam penanganan proses hukum terhadap pelaku illegal fishing, pihaknya telah menangani 343 ABK kapal asing selama 2020. Rinciannya, 21 orang berstatus tersangka, 108 orang berstatus non-justicia, 37 orang diproses di Kejaksaan, 133 orang dalam proses di Dirjen Imigrasi sebanyak, dan 44 orang telah dipulangkan ke negara asal.

Adapun terhadap 17 Kapal ikan indonesia yang berhasil diamankan, 2 kapal telah dihukum karena berkaitan dengan destructive fishing, dan 15 kapal diberi sanksi administrasi.

“Ini sebagai bentuk pembinaan terhadap nelayan Indonesia,” pungkasnya.

Baca juga: 30 Tahun Jadi Perajin Tempe, Rasjeni Baru Kali Ini Merasa Hampir Runtuh



Sumber