BP2MI Terbitkan Aturan Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ( BP2MI) Benny Rhamdani menerbitkan Peraturan BP2MI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Benny mengatakan, peraturan tersebut bertujuan untuk mewujudkan kesehahteraan bagi pekerja migran Indonesia (PMI). "Kita sadari bersama, salah satu masalah yang menjerat PMI bahkan keluarganya adalah jerat