Berita Bisnis
Kamis, 11 Juni 2020 | 08:02 WIB
ILUSTRASI. Warga memeriksa meteran listrik di kompleks rumah susun (Rusun) Petamburan, Jakarta, Minggu (7/6/2020). PT PLN (Persero) menyiapkan skema perlindungan lonjakan tagihan untuk mengantisipasi kenaikan drastis yang dialami oleh sebagian konsumen, akibat penca
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kenaikan tagihan listrik pelanggan PT PLN belakangan ini masih menimbulkan tanda tanya. Dari penelusuran KONTAN, jumlah tagihan yang wajib dibayarkan oleh pelanggan listrik tidak sesuai dengan ketentuan tarif yang ditetapkan pemerintah.
Dadangsyah, salah satu pelanggan PLN yang berdomisili di Jakarta Selatan memperlihatkan bukti pembayaran tagihan listrik. Bukti setruk itu berisi lengkap nilai tagihan yang harus dibayar serta meteran listrik yang digunakan selama satu bulan. Dia adalah pelanggan dengan daya 1.300 volt ampere (VA)
Ini Artikel Spesial
pastikan Anda sudah mendaftar dan login.
Reporter: Pratama Guitarra
Editor: Yuwono triatmojo
Leave a Reply