Terawan Minta Masyarakat Terlibat Jadi Petugas Tracing Kontak Erat Corona
“`figure_image
{“alt”:””,”caption”:”Menteri Kesehatan Terawan memakai masker saat mendampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto terima alat kesehatan dari China. Foto: Dok. TNI AU”,”hash”:”0hSMLsE9UmDGJxCiUIRMpzNUtcDw1CZh9hFTxdfCFkUlYLOx42RGRFV10PAlFbPks8Hz5DBVYNF1MOP0MwGmVF”,”quality”:0,”style”:0}


Menkes Terawan Agus Putranto meminta masyarakat berpartisipasi aktif dalam pemutusan penularan virus corona. Salah satunya dengan ikut menjadi petugas tracing kontak erat. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease yang diteken Terawan pada Senin (13/7). KMK ini juga telah diunggah di laman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 pada Selasa (14/7). Terawan menjelaskan, pelacakan kontak erat (tracing) yang baik menjadi kunci utama dalam memutus rantai transmisi COVID-19. Elemen utama pada implementasi pelacakan kontak adalah pelibatan dan dukungan masyarakat, perencanaan yang matang dengan mempertimbangkan situasi wilayah, masyarakat dan budaya, dukungan logistik, pelatihan dan supervisi serta sistem manajemen data pelacakan kontak. ```figure_image {"alt":"","caption":"Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Foto: Puspa Perwitasari/ANTARA FOTO","hash":"0hXLKoqwpkB2N2Fi4JQ9p4NExABAxFehRgEiBWfSZ4WVcMJxU3Q3gbVloRXVJbdkA9GCJIBVoTHFIJI0gxHXkb","quality":0,"style":0}

Upaya pelacakan kontak harus diikuti dengan peningkatan kapasitas laboratorium untuk melakukan pemeriksaan swab pada kontak erat," kata Terawan.

Ia menambahkan, pelibatan masyarakat juga sangat penting untuk memastikan tidak adanya stigma yang muncul pada orang-orang yang masuk kategori kontak erat.

Komunikasi yang baik dan jelas dengan mengharapkan kesukarelaan pada kontak erat untuk dilakukan wawancara, melakukan karantina mandiri, pemeriksaan swab, pemantauan (atau melaporkan ada/tidaknya gejala setiap hari) dan untuk dilakukan isolasi jika muncul gejala.

Pelatihan yang diberikan minimal terkait informasi umum COVID-19, cara pencegahan, pelaksanaan pelacakan kontak, pemantauan harian, karantina/isolasi, etika dan kerahasiaan data serta komunikasi dalam konteks kesehatan masyarakat.

Berikut isi lengkap keputusan Menkes Terawan, yang salah satu isinya mengganti istilah OTG, ODP, dan PDP menjadi suspek, probable, dan sebagainya.



Sumber