JAKARTA, iNews.id – Seorang remaja berusia 16 tahun berinisial R ditangkap Unit Reskrim Polsek Pelabuhan Sunda Kelapa karena melakukan pencurian kendaraan bermotor. Dia ternyata sudah dua kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor dan uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan hidupnya.

Kanit Reskrim Polsek Pelabuhan Sunda Kelapa, AKP Ikrom Baihaki mengatakan, pelaku curanmor ditangkap petugas setelah dikejar oleh pemilik kendaraan. Pelaku akhirnya tertangkap di Jalan Muara Karang Raya, Penjaringan, Jakarta Utara pada Selasa (21/7/2020). 

“Benar ada kejadian penangkapan pelaku curanmor di Jalan Raya Pluit Karang, Penjaringan, Jakarta Utara. Pelaku R masih tergolong anak-anak dan putus sekolah. Dia mengaku sudah dua kali melakukan aksi pencurian,” katanya.

Ikrom menjelaskan, pencurian motor terjadi tiga hari lalu di rumah korban. Tanpa disadari pelaku, di jalan korban melihat motor miliknya sedang dipakai. Korban teriak dan pelaku sempat kabur sehingga dikejar oleh korban.

” Akhirnya pelaku menabrak mobil dan ditangkap warga di sekitar lokasi,” ujar Ikrom.

Saat ini petugas masih mencari dan mengejar satu pelaku yang turut membantu aksi pencurian dan berhasil kabur saat diamankan.

“Untuk pelaku R kami serahkan ke tim PPA, sedangkan satu pelaku masih kami cari,” ucap Ikrom.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq



Sumber