Pengadilan Negeri Pontianak Vonis Bebas 4 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi di Jasindo
PONTIANAK, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak, Kalimantan Barat, memvonis bebas empat terdakwa dugaan korupsi klaim pembayaran tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168 di PT Asuransi Jasa Indonesia ( Jasindo) senilai Rp 6,5 miliar. Jaksa penuntut umum (JPU) Juliantoro mengatakan, mereka belum mengajukan kasasi terkait putusan tersebut karena masih menunggu