loading…

DENPASAR – Denpasar. Polda Bali menggagalkan penyelundupan 36 ekor penyu hijau (chelonia mydas) dari Banyuwangi, Jawa Timur. Tujuh pelaku turut ditangkap. “Ketujuh pelaku terdiri nahkoda dan anak buah kapal,” kata Direktur Polairud Polda Bali Kombes Pol Toni Ariadi Effendi, Minggu (12/7/2020).Dia menjelaskan, puluhan ekor penyu itu diselundupkan menggunakan perahu motor melalui perairan Serangan, Denpasar, Sabtu (11/7/2020). Dari keterangan pelaku, satwa langka dan dilindungi itu dikirim dari perairan Grajagan, Banyuwangi. (Baca: Dua Kurir Jaringan Internasional Bawa Sabu 3 Kg Diringkus di Medan)

Berdasarkan ketentuan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna), semua jenis penyu laut telah dimasukan dalam appendix I yang artinya perdagangan internasional penyu untuk tujuan komersil juga dilarang.

Badan konservasi dunia (IUCN) memasukkan penyu sisik ke dalam daftar spesies yang sangat terancam punah. Sedangkan penyu hijau , penyu lekang, dan penyu tempayan digolongkan sebagai terancam punah.

Di Indonesia, Undang Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyatakan pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa dilindungi seperti penyu itu bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. (Baca: Buntut Penyiksaan Saksi, Kapolsek Percut Dicopot dan Diproses Hukum )

Toni menambahkan, ke-36 ekor penyu itu kini dititipkan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Denpasar. “Pelaku dikenakan pasal 21 ayat 2 huruf(a) jo Pasal 40 ayat 4 UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” ujarnya.

(don)



Sumber