loading…
Berdasarkan ketentuan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna), semua jenis penyu laut telah dimasukan dalam appendix I yang artinya perdagangan internasional penyu untuk tujuan komersil juga dilarang.
Badan konservasi dunia (IUCN) memasukkan penyu sisik ke dalam daftar spesies yang sangat terancam punah. Sedangkan penyu hijau , penyu lekang, dan penyu tempayan digolongkan sebagai terancam punah.
Di Indonesia, Undang Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyatakan pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa dilindungi seperti penyu itu bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. (Baca: Buntut Penyiksaan Saksi, Kapolsek Percut Dicopot dan Diproses Hukum )
Toni menambahkan, ke-36 ekor penyu itu kini dititipkan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Denpasar. “Pelaku dikenakan pasal 21 ayat 2 huruf(a) jo Pasal 40 ayat 4 UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” ujarnya.
(don)
Leave a Reply