TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan perluasan daratan Ancol bukan terkait reklamasi atau tidak, namun proses dan pemanfaatan lahannya.

“Jadi masalahnya bukan sekadar soal reklamasi atau tidak reklamasi. Masalahnya adalah kepentingan umumnya di mana. Rasa keadilan sosialnya di mana. Ketentuan hukumnya bagaimana,” ujar Anies Baswedan dalam video di Youtube Pemprov DKI, Sabtu 11 Juli 2020.

Anies Baswedan mengakui bahwa secara teknis perluasan daratan kawasan Ancol merupakan reklamasi. Namun secara proses dan tujuan kata dia berbeda dengan 17 pulau reklamasi yang dibatalkan sebelumnya.

“Memang menambah lahan bagi kawasan Ancol, dan penambahan lahan itu istilah teknisnya adalah reklamasi. Tapi beda sebabnya, beda maksudnya, beda caranya, beda pemanfaatannya dengan kegiatan yang selama ini tentang, yaitu reklamasi 17 pulau itu,” ujarnya.

Anies Baswedan juga menyebutkan dari segi proses terbentuknya lahan di Ancol tersebut dari salah satu program pengendalian banjir di Jakarta yaitu dengan mengeruk sungai-sungai dan waduk yang dangkal akibat sedimentasi. Pengerukan itu kata dia telah dilakukan sejak 2009 sehingga menghasilkan lumpur 3,4 juta kubik dan sekarang sudah menjadi daratan timbul di Ancol seluas 20 hektare.

Kemudian, lanjut Anies, pemanfaat lahan 20 hekatare itus untuk kepentingan publik, karena dari izin perluasan kawasan bagi Ancol hingga 150 hektara akan dijadikan pantai yang terbuka bagi publik. Selain itu kata dia, proses pengerjaan yang sudah dan akan dilakukan dalam perluasan kawasan itu sudah berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

Anies menambahkan bahwa proyek itu juga tidak akan merugikan nelayan karena berada di dalam Ancol dan jauh dari kawasan penduduk, hal ini terlihat dari proses penimbunan lumpur yang telah berjalan 11 tahun.

Anies menyatakan bahwa program perluasan kawasan Ancol itu berbeda dengan proyek 17 pulau reklamasi. Menurut dia, proyek 17 pulau reklamasi sebelumnya untuk komersil dan berpotensi menyebabkan banjir karena ada yang berhadapan dengan hilir sungai serta bermasalah secara hukum.

Lalu Anies Baswedan kemudian menerbitkan Keputusan Gubernur nomor 237 tahun 2020 terkait pemberian izin kepada Ancol dan Dufan untuk perluasan kawasan 155 hekatare. Menurut dia, keputusan gubernur ini sebagai dasar hukum untuk pemanfaatan lahan yang sudan terbentuk 20 hektare di pantai Ancol





Sumber