BP2MI Resmi Bebaskan Biaya Penempatan Kerja Migran Indonesia
Bisnis.com, JAKARTA - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia , BP2MI, menerbitkan Peraturan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan peraturan tersebut bertujuan menciptakan kesejahteraan bagi para pekerja migran Indonesia (PMI). Dia mengakui selama ini PMI dinilai banyak menanggung biaya dalam proses pencarian tempat kerja.